Jakarta, Energindo.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan sebuah Peraturan Menteri (Permen) baru yang berfokus pada penerapan teknologi dan pengelolaan sumur tua. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi win-win, termasuk untuk sumur minyak dan gas (migas) ilegal yang selama ini menjadi tantangan di lapangan.
Staf Ahli Menteri ESDM, M. Iksan, menjelaskan bahwa Permen ini akan memberikan keleluasaan dalam pemanfaatan teknologi untuk mengoptimalkan produksi dari sumur-sumur tua yang selama ini kurang dimanfaatkan.
“Sumur-sumur tua yang ditinggalkan akan diberikan keleluasaan untuk menggunakan teknologi agar bisa produksi lebih banyak lagi. Jadi bukan hanya ‘nyuci’ sumur, tapi bisa terapkan teknologi, pindah layer, ngebor lagi, ngebor samping, dan lainnya,” jelas Iksan, Selasa (8/4/2025).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah juga membuka peluang bagi pengelolaan sumur tua secara legal melalui skema kerja sama operasional (KSO), termasuk kemungkinan pelibatan koperasi sebagai mitra lokal. “Jadi kita buka opsi, bisa KSO atau dikelola koperasi, selama legal,” tambahnya.
Terkait aktivitas tambang migas ilegal, pemerintah nantinya tidak langsung mengambil langkah represif, melainkan mendorong pembinaan oleh Pertamina dan pemerintah daerah. Para pelaku diberikan tenggat waktu 3-4 tahun untuk menyesuaikan operasionalnya sesuai standar produksi yang baik.
“Kalau sumur tua yang ilegal, kita kasih mekanisme agar aman. Mereka nantinya akan dibina oleh Pertamina dan pemda untuk menerapkan teknik produksi yang baik. Kalau dalam 3-4 tahun tidak bisa, ya ditutup lagi,” tegas Iksan.
Sebagai bagian dari pengawasan dan distribusi, hasil produksi dari sumur-sumur tersebut nantinya wajib dijual ke Pertamina. Pihak penampung bisa berasal dari BUMD atau koperasi yang ditunjuk.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk mewujudkan swasembada energi. Meski masih menghadapi tantangan seperti keterbatasan sumber daya alam dan ketergantungan pada teknologi asing, pemerintah melihat peluang melalui pengembangan teknologi energi terbarukan, peningkatan efisiensi, serta kerja sama internasional.
“Pemerintah terus melakukan upaya melalui peningkatan produksi energi dan pengembangan energi terbarukan. Kita ingin agar bangsa ini benar-benar bisa swasembada energi,” tutup Iksan.