Jakarta, Energindo.co.id – PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Demikian diungkapkan oleh Eviyanti Rofraida, Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan menanggapi pemberitaan terkait pelimpahan kasus insiden tewasnya dua anak yang tenggelam di areal pengeboran minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dari Polres Rohil ke Polda Riau.
“PHR siap bekerja sama dan berkoordinasi serta kooperatif dalam memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum demi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” kata Eviyanti pada Energindo, Minggu (25/5/2025).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini dari Polres Rohil dan kini mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian atau tindak pidana.
“Kasusnya sudah dilimpahkan dari Polres Rohil ke Polda Riau minggu lalu. Kita akan dalami terkait unsur pidananya. Pihak-pihak terkait akan kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa ini,” kata Asep dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).
Jamak diketahui, dua orang anak meninggal dunia diduga akibat masuk ke dalam kolam lumpur (mud pid) bekas lokasi kerja PT PHR, tepatnya di area Petani 55 di Kilometer 24, Jalan Asoka, Rantau Kopar, Rokan Hilir, Riau.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/4/2025) sekira pukul 14.45 WIB lalu. Kedua korban ditemukan oleh petugas keamanan yang kemudian memanggil masyarakat sekitar dan orangtua korban.
Kedua korban teridentifikasi bernama Ferdiansyah Ramadhan (4) dan adiknya Fahri Prada Winata (2) anak dari pasangan Feri Setiawan Harahap (25) dan Fatimah (24). Saat ditemukan, kedua korban dalam keadaan mengapung. Kematian korban diduga diperparah oleh kandungan racun dalam kolam mud pid tersebut.
Respon pengamat
Insiden tewasnya dua anak di kolam lumpur (mud pit) di area PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi sorotan keras dan keprihatinan yang mendalam banyak kalangan. Pengamat Migas mendesak agar PT PHR bertanggung jawab atas kematian tragis yang merenggut dua nyawa anak manusia tersebut.
“PT PHR harus bertanggung jawab atas kejadian fatality tersebut. Kejadian ini sangat miris, seharusnya ada langkah-langkah tegas yang diberikan,” kata pengamat Migas Riau, Aris Aruna, Kamis (24/4/2025).
Aris menyatakan, penerapan standar keamanan di wilayah kerja PT PHR patut dipertanyakan dengan terjadinya insiden tersebut. Ia menyoroti pengawasan yang dilakukan oleh PT PHR dan SKK Migas sehingga kejadian itu bisa terjadi.
Menurutnya, jika standar keselamatan dan pengawasan dilakukan secara konsisten, maka peristiwa maut tersebut tidak terjadi. Setelah proses drilling rig selesai, maka mud pit harusnya segera ditutup, bukan dibiarkan begitu saja.
“Harus dilakukan audit dan investigasi khusus terhadap kejadian ini. Karena ini bukan peristiwa biasa. Ada dugaan kecerobohan yang terjadi,” kata Aris.
Sebagai catatan, mud pit atau lubang lumpur, adalah sebuah kolam penampung yang digunakan untuk menampung limbah pengeboran minyak, terutama lumpur bor yang telah digunakan.
Kasus ini kian menambah daftar panjang korban kecelakaan di Blok Rokan, sejak blok penghasil minyak terbesar di Indonesia ini dikelola oleh PT PHR pada 9 Agustus 2021 silam. Sebelumnya, belasan tenaga kerja di lingkungan Blok Rokan juga meninggal akibat kecelakaan kerja.
.













































































