Jakarta, Energindo.co.id – Pencabutan izin usaha tambang emas Martabe oleh PT Agincourt Resources di Sumatera Utara sudah sesuai dengan kajian. “Pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam, dan semuanya sudah kita lakukan,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kamis (22/1/2026) di Jakarta. Selanjutnya akan dilakukan proses lebih lanjut.
Bahlil menambahkan, tidak hanya izin usaha Agincourt yang dicabut, tetapi ada 28 izin usaha lain, baik di sektor kehutanan maupun pertambangan yang juga diumumkan oleh Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Satgas PKH. “Dan itu merupakan hasil kajian mendalam dari Satgas PKH,” ujar Bahlil.
Diberitakan sbelumnya, pihak Agincourt Resources melalui Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dan belum mengetahui secara detail terkait keputusan pencabutan izin usahanya. “Kami mengetahui pencabutannya dari media,” kata Katarina Siburian Hardono pada Energindo, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut..Kendati demikian, pihak perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” katanya.
Jamak iketahui, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang berdampak pada banjir dan longsor.
Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, pascabencana banjir bandang dan tanah longsor yang menghantam tiga provinsi sekaligus pada penghujung November 2025 lalu, pemerintah mempercepat audit izin pemanfaatan hutan perusahaan-perusahaan di ketiga provinsi itu.
Prasetyo mengklaim pemerintah berkomitmen untuk menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam. “Agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kami laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Adapun 28 perusahaan yang dicabut izinnya sebagai berikut:
22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri, dengan izin seluas 97.905 hektare
2. PT Rimba Timur Sentosa, dengan izin seluas 6.250 hektare
3. PT Rimba Wawasan Permai, dengan izin seluas 6.120 hektare
Sumatera Barat
1. PT Minas Pagai Lumber, dengan izin seluas 78.000 hektare
2. PT Biomass Andalan Energi, dengan izin seluas 19.875 hektare
3. PT Bukit Raya Mudisa, dengan izin seluas 28.617 hektare
4. PT Dhara Silva Lestari, dengan izin seluas 15.357 hektare
5. PT Sukses Jaya Wood, dengan izin seluas 1.584 hektare
6. PT Salaki Summa Sejahtera, dengan izin seluas 47.605 hektare
Sumatera Utara
1. PT Anugerah Rimba Makmur, dengan izin seluas 49.629 hektare
2. PT Barumun Raya Padang Langkat, dengan izin seluas 14.800 hektare
3. PT Gunung Raya Utama Timber, dengan izin seluas 106.930 hektare
4. PT Hutan Barumun Perkasa, dengan izin seluas 11.845 hektare
5. PT Multi Sibolga Timber, dengan izin seluas 28.670 hektare
6. PT Panei Lika Sejahtera, dengan izin seluas 12.264 hektare
7. PT Putra Lika Perkasa, dengan izin seluas 10.000 hektare
8. PT Sinar Belantara Indah, dengan izin seluas 5.197 hektare
9. PT Sumatera Riang Lestari, dengan izin seluas 173.971 hektare
10. PT Sumatera Sylva Lestari, dengan izin seluas 42.530 hektare
11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun, dengan izin seluas 2.786 hektare
12. PT Teluk Nauli, dengan izin seluas 83.143 hektare
13. PT Toba Pulp Lestari Tbk., dengan izin seluas 167.912 hektare
6 Badan Usaha Non-Kehutanan
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa, dengan jenis izin IUP perkebunan
2. CV Rimba Jaya, dengan jenis izin PBPHHK
Sumatera Utara
1. PT Agincourt Resources, dengan jenis izin IUP pertambangan
2. PT North Sumatra Hydro Energy, dengan jenis izin IUP Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
Sumatera Barat
1. PT Perkebunan Pelalu Raya, dengan jenis izin IUP perkebunan
2. PT Inang Sari, dengan jenis izin IUP perkebunan












































































