Satu hal yang juga menjadi perhatian masyarakat dalam berlalu lintas adalah adanya e-tilang yang terpasang di setiap lampu merah atau persimpangan jalan. Ini menjadi persoalan di tengah ekonomi yang masih belum baik-baik saja. Permasalahan yang muncul apakah faktor sosialisasi kepada masyarakat berkaitan e-tilang atau masalah lain, yang jelas bahwa e-tilang ini juga menjadi suatu permasalahan yang harus mendapatkan penanganan tersendiri.
Di satu sisi bisa saja pemerintah berusaha untuk melakukan penertiban terhadap sistem perlalulintasan yang dikaitan dengan pendapat daerah berkaitan dengan kendaraan bermotor. Pelanggaran lalu lintas setiap tahun bukannya turun sebaliknya justru meningkat signifikan. Tentu saja ini banyak faktor yang menyebabkannya. Yang perlu disikapi adalah bagaimana menerapkan suatu sistem dengan cara yang bijak dan elegan dalam menerapkannya, tentu saja ini ada upaya-upaya yang nyata dan harus dilakukan secara terus menerus sehingga berkelanjutan. Misalnya dengan adanya sosialisasi yang dibarengi dengan masa yang disepakati akan berlakunya suatu aturan, misalkan e-tilang akan diberlakukan pada medio tahun 2025, harus dijelaskan kapan mulai berlakunya, dimana saja pelaksanaanya dan kapan bisa dilaksankan secara keseleruhan dalam suatu wilayah.
Tidak sedikit masyarakat yang akan membayar pajak (misalnya 1 tahun Rp. 250.000) tetapi setalah ada bukti e-tilang dan dilihat nominalnya di atas satu juta rupiah? Apa yang terjadi? Di sini bukan saja sebagai sosialisasi tatapi juga penerapan pembelajaran terhadap aturan yang tentunya disepakati dan disetujui oleh segenap pihak. Pentingnya sosialisasi agar masyarakat pengguna jalan raya juga memiliki kesiapan mental dan spiritualnya, dan pemerintah juga ada kesiapan terhadap infrastruktur yang dibutuhkan untuk penerapan e-tilang. Tujuan utamanya agar terjadi keseimbangan antara semangat membangun dengan demokrasi dan kemajuan yang diliputi suasana kemanusiaan yang beradap.
Dalam usaha pembangunan nasional tentu saja akan diarahkan sepenuhnya untuk kemanusiaan, itu teorinya. Sungguhpun penyimpangan dan pembelokan terjadi dengan alasan yang dibuat agar dapat diterima secara akal. Ini juga merupakan salah satu faktor mengapa ketaatan dalam berlalulintas dan pembayaran pajak juga mengalami kendala. Sehingga timbul pertanyaan mengapa pemberantasan korupsi di negara kita sangat sulit dikendalikan?
Pada umumnya masyarakat itu mengikuti apa yang dilakukan oleh para tokoh dan pemuka masyarakat terutama pemerintah. Bisa jadi kalau pemerintah-nya lurus-lurus saja, masyarakat juga akan secara sadar mengikuti arahan dan aturan yang diterapkan pemerintah selaku pemegang aturan dan kebijaksanaan, laksana kereta mengikuti kemana arah lokomotif-nya. Kalau saja, misalnya: para koruptor yang nyolong uang negara atau uang rakyat trilyunan, hanya dihukum hanya beberapa tahun dan bebas berkeliaran kemana saja tentu saja masyarakat juga mempertanyakan ada apa dengan pemerintah, dan kemana saja para wakil rakyat? Kalau pemerintah dan wakil rakyat tidak perduli, ya jangan pernah berharap suatu hukum atau aturan disa ditaati sepenuhnya.
Hukum atau peraturan dapat dipatuhi sepenuhnya itu kalau para pelaku hukum juga taat pada aturan dan hukum yang dibuat atau diciptakannya, dan jangan pernah berpikiran hukum untuk salah satu golongan tertentu saja, sehingga tidak memberikan keadilan. Masyarakat rupanya selalu menyimak dan memperhatikan apa yang dilakukan pemerintah, termasuk dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi, dan yang lainnya. Dimana harapan masyarakat umumnya terlaksananya suasana keadilan yang beradab.
Salah satu fenomena yang terjadi berkaitan dengan e-tilang adanya kewajiban pengendara atau pemilik kendaraan ketika akan membayar pajak adalah suatu keharusan untuk membayar denda akibat pelanggaran e-tilang yang dilakukan atas pengendara kendaraan tersebut. Kalau denda atau kewajiban yang harus dipikul akibat pelanggaran berlalu lintas itu masih sebatas kemampuan ekonominya, mungkin saja dengan suka rela akan ditunaikan kewajiban itu. Namun ketika jumlah denda akibat pelanggaran e-tilang itu tidak mungkin ditunaikan, umumnya masyarakat akan pasar begitu saja, artinya denda tidak mungkin ditunaikan dan pajak juga akan diabaikan. Ini berarti pemerintah akan kehilangan salah satu sumber pendapatan di sisi lain jumlah kendaraan yang mangkir pajak plus denda semakin banyak.
Apakah hal ini akan dibiarkan begitu saja berlalu, artinya peraturan itu tetap diterapkan tanpa adanya peninjauan kembali, artinya para pengambil kebijaksanaan menyetujui apa yang dikerjakan oleh potret dari CCTV (Closed Circuit Television) atau kamera pengawas, ini memang ada baiknya sebuah kejujuran dan sportivitas. Bisa jadi pelanggaran terhadap lalu lintas akan berkurang secara berangsur-angsur, tetapi kalau dilihat dari para pelaku dan praktisi hukum yang belum bisa dipercaya masyarakat dalam pelaksanaan dan prakteknya, baik berkaitan dengan aturan dan keuangan, apakah ini bisa dijadikan filter atau akankah menjadi sebaliknya? Kita jawab dengan diri kita masing-masing apakah selama ini sudah taat dengan aturan?













































































