Jakarta, Energindo.co.id – Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PC Ketapang II Ltd), belum bisa memberikan tanggapan atau respon atas aksi demonstrasi ratusan warga dari Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Sampang, Madura yang menentang dan memprotes keberadaan serta aktivitas Petronas.
Melalui Ketua Korporat Komunikasi, Septiana, mengatakan pihaknya belum ada respon. “Nanti kalau ada rilis resmi dari kami, akan kami infokan ya. Untuk saat ini belum ada rilis mengenai hal diatas,” kata Septiana pada Energindo, Minggu petang (25/5/2025).
Diketahui, pada Minggu (25/5/2025) terjadi demonstrasi warga Sampang terhadap keberadaan dan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di daerahnya. Massa pemprotes terdiri dari para nelayan, tokoh masyarakat, dan pemuda. Berlangsung di pesisir pantai Kecamatan.
Seperti dilansir madurapers.com, para demonstran membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan keras, salah satunya bertuliskan: “Keterlibatan Masyarakat Lokal Hukumnya Adalah Wajib Sesuai Undang-Undang Migas”.
Spanduk lainnya menyuarakan peringatan lebih tegas: “Kalau Masyarakat Lokal Tidak Dilibatkan, Kami Siap Usir Petronas dari Bumi Sampang.”
Firman, tokoh pemuda setempat, dalam orasinya menuding Petronas telah melakukan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di wilayah Bukit Tua, Kecamatan Ketapang, tanpa memberikan kompensasi yang jelas kepada masyarakat.
“Kegiatan Petronas telah merugikan nelayan. Hasil tangkapan ikan menurun drastis akibat ekosistem laut yang rusak dan tercemar. Ini bukti nyata bahwa aktivitas migas mereka berdampak langsung pada kehidupan kami,” ujar Firman di tengah aksi.
Firman juga menyentil program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Petronas yang dinilainya hanya sebatas formalitas.
“Petronas ini perusahaan asing asal Malaysia yang hanya bisa bangun taman dan sumbang mobil damkar. Di sisi lain, mereka sudah mengeruk keuntungan triliunan rupiah dari Madura. Ini tidak adil,” tegasnya.
Tokoh nelayan Pantura, Winarno, ikut bersuara lantang. Ia menuntut keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh proses industri migas, termasuk eksplorasi dan eksploitasi.
“Undang-Undang jelas mengamanatkan pelibatan masyarakat lokal. Jika terus diabaikan, kami siap menolak kehadiran Petronas di wilayah kami,” tegasnya.
Sebelumnya. Ikatan Mahasiswa Jabodetabek menggelar aksi demonstrasi, di depan kantor Petronas, di Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Dalam aksi demonya, mahasiswa asal kota Bahari ini mendesak Petronas, untuk menghentikan eksploitasi tanpa kontribusi.
Faris koordinator aksi mengungkapkan, Participating Interest (PI) sebesar 10% merupakan kebijakan strategis pemerintah.
“Bertujuan memberikan kesempatan kepada daerah penghasil migas, untuk mengelola dan memperoleh manfaat dari sumber daya alam ini,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 serta Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016.
“Mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menawarkan 10% kepemilikan wilayah kerja migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” jelasnya.
Namun hingga saat ini, PT PETRONAS yang telah lama beroperasi di Kabupaten Sampang, belum merealisasikan kewajiban tersebut.
“Hal ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan yang mendalam bagi masyarakat Sampang,” tegas Faris dalam orasinva.
la mengatakan, bertahun-tahun eksplorasi dan produksi migas dilakukan, masyarakat Sampang tidak merasakan manfaat. “Bahkan kontribusi positif dari keberadaan perusahaan tersebut,” imbuh Faris.
mencerminkan Menurutnya, situasi ini ketidakadilan bagi masa depan pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Sampang.
Maka dari itu, pihaknya menuntut SKK Migas dan Kementerian ESDM, segera mengambil langkah tegas terhadap PT Petronas.
“Karena telah mengabaikan kewajiban hukumnya,” tegas Faris.
Selain itu, ia mendesak agar eksplorasi dan produksi migas oleh PT PETRONAS dihentikan sementara.
Sebagai catatan, tidak hanya tahun 2025 ini Petronas didemo oleh warga nelayan Sampang. Pada awal Februari 2021 sekelompok nelayan di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur juga membentangkan spanduk penolakan aktifitas pengeboran minyak milik Petronas Carigali.
Penolakan tersebut dilakukan lantaran pihak Petronas hingga kini belum memenuhi tuntutan para nelayan.
“Namun demikian hingga kini tidak ada tindakan dan perilaku baik dari Petronas dan SKK migas serta pemkab sampang,” kata Arif Brata, Humas FKR’T, Kamis, (4/2/2021).
Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan sikap Petronas Carigali yang tidak melibatkan masyarakat tentang ijin AMDAL. Ia menduga Petronas melakukan manipulasi tentang penerbitan AMDAL karena tidak melibatkan warga.
“Sebelum kegiatan eksplorasi migas dimulai, harus ada AMDAL karena kegiatan menyangkut dampak terhadap lingkungan, jika AMDAL tidak bisa ditunjukkan kita wajib menghentikan kegiatan tersebut,” ujarnya.













































































