Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia bersama Badan Penyelengggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan re-launching program perlindungan pekerja informal, di Aula Achmad Subianto, Gedung BAZNAS RI, Jakarta, Jumat, 19/9/2025. Turut hadir Deputi 1 BAZNAS RI, M. Arifin Purwakananta, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto, beserta jajaran.
BAZNAS menyebut pekerja informal sebagai pekerja rentan. Sedangkan BPJS menyebutnya sebagai pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kedua istilah itu merujuk pada person yang sama, yaitu orang yang bekerja di sektor informal yang membutuhkan perlindungan.
Acara ini bukan hanya seremoni kenegaraan semata, melainkan juga bagian dari melaksanakan agama.
Sebagai langkah awal, pada 2026 nanti, BPJS Ketenagakerjaan dan BAZNAS menargetkan mampu membayar premi sekitar 2 juta pekerja informal yang juga berhak menerima zakat (mustahik). Jumlah tersebut merupakan 10 persen dari jumlah pekerja rentan yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yakni mencapai 27 juta pekerja.
“Program ini hadir dari keprihatinan terhadap jutaan pekerja rentan yang tidak memiliki jaminan sosial ketika mengalami sakit maupun kehilangan penghasilan. Berdosalah orang beragama atau lembaga agama jika tidak terlibat membantu menyelesaikana persoalan ini,” ungkap Deputi I BAZNAS M. Arifin Purwakananta mengingatkan kembali latar belakang pengguliran program ini.
Setelah acara ini digulirkan, BAZNAS di daerah terus mengkampanyekan program ini dan memberikan perlindungan kepada pekerja informal melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sejumlah daerah, BAZNAS di tingkat kabupaten menggemakan urgensi menolong kaum lemah.
Ulama terkenal KH Ahmad Bahauddin Nursalim, akrab dipangggil Gus Baha, dalam berbagai cerahmanya menegaskan urgensi ibadah ritual harus berdampak pada ibadah sosial. Banyak ayat al-Qur’an dan hadis dari Nabu Muhammad yang memerintahkan umat Islam melindungi orang lemah. “Bahkan, bisa masuk neraka seseorang yang rajin ibadah tapi mengabaikan warga sekitarnya yang kelaparan/kesusahan”, ungkap ustaz yang menjadi kesayangan ulama kharismatis almarhum KH. Maimoen Zubair dari Sarang, Jawa Tengah.
Peringatan Gus Baha sesuai dengan substansi sebuah hadis yang berbunyi: “Tidaklah beriman kepada-Ku orang yang kenyang semalaman sedangkan tetangganya kelaparan (HR At-Thabrani). Hadis lainnya menjelaskan “Api neraka merasa takut walaupun dengan sebiji kurma (yang kalian berikan untuk orang yang lapar).” (HR. Bukhari)
BAZNAS berkesimpulan bahwa pekerja informal masuk dalam kategori penerima zakat dari kelompok fakir dan miskin. Kalau mempunyai hutang, maka ia masuk juga sebagai penerima zakat dari golongan gharimin (orang-orang yang terjerat hutang). “Jadi banyak titik masuk untuk membantu pekerja informal melalui skema zakat, infak, dan sedekah,” ujar M. Arifin Purwakananta, Deputi I BAZNAS.
Ya keterlibatan BAZNAS dalam perlindungan tenaga kerja informal mempunyai makna sangat penting, yakni perkara ini bukan hanya urusan duniawi dan kenegaraan saja, melainkan juga urusan keagamaan dan akhirat.
Kalau saja semua badan/lembaga zakat mau berkenan hadir dalam persoalan ini, maka perlindungan minimal bagi pekerja informal akan tercapai. Jika perusahaan besar juga ikut serta dengan menggelontorkan sebagian dana sosialnya untuk kegiatan ini, maka seluruh pekerja informal akan mendapatkan perlindungan, minimal bahkan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan.











































































