Jakarta, Energindo.co.id – Presiden Prabowo Subianto semestinya menarik izin konsesi tambang yang sudah diberikan Joko Widodo kepada NU dan Muhammadiyah untuk mengakhiri konflik yang mendera di tubuh PB NU. Demikian ditegaskan Fahmy Radhi, akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Solusinya, Prabowo harus segera tarik konsesi tambang yang sudah diberikan Jokowi kepada NU dan Muhammadiyah untuk mengakhiri konflik,” kata Fahmy kepada Energindo, Selasa (2/12/2025). Terbukti tambang justru menjelma jadi kutukan bagi PB NU bukan berkah.
Sebelumnya, Fahmy pernah melontarkan pernyataan keras bshwa konsesi izin tambang bagi organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan yang diberikan pemerintahan Jokowi hanya menjadikan Ormas sebagai makelar bagi perusahaan swasta.
Dia mengatakan ormas keagamaan selama ini tidak pernah mengurusi pertambangan, sehingga tak punya kapabilitas. Fahmy khawatir lahan tambang yang diberikan hanya akan dimanfaatkan oleh pihak swasta yang menjalin kerja sama dengan ormas keagamaan penerima izin konsesi.
“Kondisi ini saya khawatir konsesi tadi akan dijual. Memang enggak bisa dijual. Tapi ormas itu sebagai makelar yang kemudian mengajak kerjasama swasta dan ujung-ujungnya ormas keagamaan mendapat sedikit,” tambah Fahmy, saat itu.
Fahmy mengatakan mengelola tambang bukan hal mudah. Sebab, sektor pertambangan padat modal, padat kapabilitas, hingga padat mafia.
Tak hanya itu, ia menyebut mafia di sektor pertambahan juga kerap tak tersentuh hukum. Hal itu karena mafia pertambangan memiliki pelindung yang kuat.
Fahmy khawatir ormas keagamaan justru jadi terlibat dalam praktik pertambangan yang ilegal.
“Saya khawatir ormas keagamaan masuk pada grey area yang penuh kejahatan hitam tambang. Jangan-jangan oramas keagamaan yang ingin memperbaiki akhlak tadi malah terseret dalam kegiatan mafia tadi. Dalam kerusakan lingkungan, dalam permainan-permainan yang ada merugikan masyarakat. Ini kan disayangkan,” ucapnya.
Hal lain yang disoroti Fahmy mengenai potensi pelanggaran terhadap UUD 1945. Dia menjelaskan bahwa UUD 1945 menghendaki negara mengelola sumber daya alam demi kemakmuran masyarakat seperti diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Negara yang dimaksud dalam pasal tersebut bisa direpresentasikan dengan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta. Bukan ormas keagamaan.
“Kemudian negara memungut royalti, pajak yang kemudian diredistribusikan ke rakyat melalui APBN. Kalau fungsi redistribusi tadi dipindahkan dari negara ke ormas ini saya kira akan melanggar UUD 1945,” imbuhnya













































































