Jakarta, Energindo.co.id – Penegasan tersebut ditegaskan oleh Fahmy Radhi, pengamat energi dan ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Kelakuan oknum Pertamina dan ESDM membuktikan bahwa yang diduga melakukan penyelewengan ekspor minyak mentah dan LPG 3 Kg adalah orang dalam Pertamina dan Kementerian ESDM bukan pengecer dan rakyat,” tegas Fahmy pada Energindo, Selasa (11/2/2025).
Penyelewengan tersebut, lanjutnya menyebabkan kerugian negara dalam memperbesar impor BBM dan subsidi tidak tepat sasaran. Karena itu kebijakan Bahlil untuk menertibkan pengecer dan pelarangan ekspor minyak mentah sangat tidak tepat dan tidak efektif. “Seharusnya Bahlil menindak oknum-oknum tersebut, bukan malah melarang pengecer menjual Gas Melon,” tegas Fahmy.
Dia mendesak penegak hukum, KPK dan Kejaksaan Agung serius menindak oknum tersebut dengan menuntut hukuman maksimal, penjara seumur hidup dan dimiskinkan. “Tanpa tidakan tegas, penyelewangan minyak mentah dan LPG 3 Kg, yang merugikan negara dan rakyat akan terulang kembali,” katanya.