Jakarta, Energindo.co.id – Prof Dr H Sunarto, Ketua Mahkamah (MA) Republik Indonesia, yang baru terpilih membuka rahasia sukses karirnya. Pria kelahiran Sumenep 11 April 1959 ini memberikan kunci agar dapat memuluskan jalan karirnya. “Cara yang ditempuh saya untuk bisa naik ke unsur pimpinan di MA adalah dengan bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas dengan metode longlife campaign (berkampanye sepanjang hidup) atau longlife investment,” kata Sunarto pada Energindo beberapa waktu lalu.
Apa yang dikampanyekan? “Menjaga sikap, tutur kata, dan perilaku hidup kita. Itu yang menjadi promotor kita, yang mempromosikan karir kita adalah diri kita. Promotor kita adalah diri kita sendiri. Apa yang diinvestasikan? Bukan barang, bukan uang. Tapi yang kita investasikan adalah sikap, tutur kata dan perilaku yang baik dalam menjalani kehidupan kita sehari-hari,” tutur Sunarto yang menyelesaikan program S2 di UII Yogyakarta tahun 2001 ini.
Strategi lain yang dipegang teguh oleh Sunarto sebagai prinsip dalam meniti karir adalah tidak abai terhadap kesempatan. Miisalnya pada tahun 2011 sampai dengan 2013, dibuka kesempatan untuk mengikuti tes sebagai Hakim Agung di Komisi Yudisial, walaupun berhasil lulus di Komisi Yudisial namun tidak lulus di DPR. “Alhamdulillah pada tahun 2015 lulus fit and proper test di DPR sehingga menjadi Hakim Agung. Setelah menjadi Hakim Agung selama 1 tahun 6 bulan, saya diangkat menjadi Ketua Kamar Pengawasan pada tahun 2017,” ungkap Sunarto seraya menambahkan pada tahun 2018 dirinya dipilih oleh para Hakim Agung untuk menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial masa bakti 2018-2023.
“Alhamdulillah saya dipilih bukan diangkat oleh para hakim yang terdiri dari 50 orang hakim agung untuk menjadi Wakil Ketua MA,” ucapnya.
Lebih jauh dia menuturkan pengalaman profesinya sebagai hakim. Menurutnya, tiga hal harus dipegang teguh seorang hakim. Pertama, selalu meningkatkan kualitas diri melalui ilmu. pengetahuan. Kedua, meningkatkan keterampilan mengadili dan memutus perkara. Ketiga, selalu menjaga integritas dan kejujuran.
Bahkan Sunarto pernah ditawari berapa pun nilai uang yang diminta akan dikabulkan asal bisa membebaskan seorang terdakwa atau memenangkan perkaranya, namun dia selalu mengingat dan berpegang pada moral dan nilai-nilai agama yang ditanamkan sejak masih kecil oleh orang tuanya.
Kemudian pria Madura ini mencuplik hadist; “Bila engkau memakan sesuatu yang bukan hak kamu, maka sesuatu yang masuk ke tubuhmu itu akan keluar dari tubuhmu dengan cara memaksa.”
Sunarto tidak dapat memastikan, ‘sesuatu’ itu akan keluar memaksa dari mana? Apakah akan menjadi penyakit atau apakah manti anak kita akan bermasalah. Atau istri dan keluarga kita yang akan bermasalah? Tetapi kalau berbuat baik, insya Allah kebaikan pula yang akan kembali pada kita.
Saat masih kanak-kanak Sunarto bercita-cita menjadi pelaut. “Saya ingin masuk Sekolah Teknik Menengah (STM), namun ketika saya lulus SMP, STM di Sumenep tutup, dan STM ada di Pamekasan. Tapi Bapak saya melarang masuk STM. Inginnya, saya setelah lulus STM masuk ke Akademi Pelayaran. Dengan berlayar, impiannya dapat berkeliling dunia.
Jamak diketahui, Prof Dr Sunarto terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) RI menggantikan Prof M Syarifuddin, yang akan memasuki masa pensiun pada November mendatang. Sunarto dipilih melalui sidang paripurna khusus pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI.
“Berdasarkan berita acara hasil perhitungan suara, ternyata Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH telah mendapatkan suara sejumlah 30 suara, berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung/KMA/KP1.1/X/2024 Tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung, jumlah tersebut lebih dari 50 persen suara yang sah, dengan demikian Yang Mulia Prof Dr H Sunarto SH MH ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih tahun 2024-2029,” ujar Ketua MA M Syarifuddin dalam sidang paripurna khusus di Gedung MA, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Sidang paripurna ini telah sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya surat keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 212/KMA/SK.KP1.1/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang tata tertib pemilihan ketua Mahkamah Agung.
Sidang paripurna ini dihadiri 45 hakim agung. Ada satu orang tidak hadir dalam sidang paripurna ini.
Berikut daftar perolehan suara Pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI :
1. Prof Dr Haswandi: 4 suara
2. Soesilo: 1 suara
3. Prof Dr Sunarto: 30 suara
4. Prof Dr Yulius: 7 suara
Suara tidak sah 2, absen 1, jumlah suara 45 suara.