Jadi, jika Mulyono adalah lelaki Jawa dan Mulyana lelaki Sunda, alasan untuk menyatakan mereka haram menikah bukan karena perbedaan etnis. Tetapi karena sebagai dua laki-laki yang hendak menikah, persoalannya berada dalam ranah hukum yang dilaknat.
Ketika Adat, Agama, dan Kebebasan Ditempatkan pada Timbangan yang Berbeda
Ada ironi dalam cara kita memperlakukan larangan perkawinan. Sebagian masyarakat Sunda mewarisi pantangan menikahkan perempuan Sunda dengan lelaki Jawa. Pantangan itu dikaitkan dengan Perang Bubat pada 1357, kemudian diwariskan sebagai pamali yang konon membawa petaka bagi siapa pun yang melanggarnya.
Namun, zaman berubah. Budayawan Sunda Erik, sebagaimana diberitakan detikcom pada Desember 2021, menyebut mitos tersebut sudah usang dan tidak lagi relevan. Di Pangandaran, perkawinan Jawa-Sunda bahkan melahirkan sebutan Jasun bagi keluarga hasil percampuran kedua kelompok. Mereka hidup berdampingan dalam kenyataan sehari-hari.
Kenyataan itu mengajarkan bahwa tidak semua larangan warisan leluhur harus dipertahankan, apalagi jika pantangan budaya diperlakukan seolah-olah merupakan ketentuan Tuhan.
Persoalannya lebih luas daripada Jawa dan Sunda. Apakah kita konsisten membedakan adat dari agama? Mengapa sebagian orang begitu kukuh mempertahankan pantangan yang tidak memiliki dasar larangan syariat, tetapi dalam persoalan lain justru ingin menafsirkan ulang ketentuan agama agar sesuai dengan pandangan zamannya? Di sinilah ironi itu bermula.
Adat Bukan Wahyu
Surah Al-Hujurat ayat13 menyatakan bahwa manusia diciptakan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. Kemuliaan manusia tidak ditentukan oleh suku, melainkan oleh ketakwaannya.
Ayat ini memang tidak secara khusus memerintahkan perkawinan lintas etnis. Namun, perbedaan suku bukan dengan sendirinya alasan untuk mengharamkan perkawinan.
Dalam kerangka hukum perkawinan Islam, lelaki Jawa tidak otomatis menjadi pasangan terlarang bagi perempuan Sunda. Demikian pula sebaliknya. Jika seseorang menyatakan perkawinan lintas suku dilarang Allah, ia perlu menunjukkan dasar syariatnya.
Sebab, sesuatu yang diwariskan leluhur tidak otomatis menjadi wahyu. Menghormati leluhur tidak berarti menganggap setiap keyakinan mereka sebagai ketentuan Tuhan.
Tentu, adat tidak selalu buruk. Ia dapat menjadi identitas, sumber kebijaksanaan, dan pedoman sosial. Dalam hukum Islam, ‘urf atau kebiasaan masyarakat dapat dipertimbangkan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariat.
Masalah muncul ketika adat tidak lagi ditempatkan sebagai pilihan budaya, tetapi diangkat menjadi hukum agama.
Endogami: Pilihan atau Larangan?
Pantangan Jawa-Sunda bukan satu-satunya contoh ketika batas sosial memengaruhi pilihan pasangan. Dalam berbagai masyarakat dikenal endogami, yakni pola perkawinan di dalam kelompok sendiri. Kelompok itu bisa berupa suku, marga, kasta, komunitas agama, atau lingkungan kekerabatan tertentu.
Endogami tidak selalu bermasalah. Keluarga atau komunitas dapat memilih pasangan dari kelompoknya sendiri untuk mempertahankan identitas, tradisi, atau kesinambungan hubungan sosial. Pilihan itu tidak otomatis bertentangan dengan agama.
Persoalannya berbeda ketika pilihan berubah menjadi larangan mutlak. Ketika seseorang dilarang menikah dengan orang di luar kelompoknya (Larangan Eksagami) dan larangan tersebut dinyatakan sebagai hukum, maka dasar pelarangannya perlu diperiksa.
Surah An-Nisa ayat 23–24 menjelaskan ketentuan mengenai perempuan yang haram dinikahi, termasuk karena hubungan nasab, persusuan, dan perkawinan. Tidak ada larangan umum dalam ayat tersebut yang mengharamkan perkawinan semata-mata karena calon pasangan berasal dari suku atau marga berbeda.
Bahkan, perkawinan dengan sepupu pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Sebaliknya, orang yang berasal dari kelompok sendiri pun tidak otomatis boleh dinikahi karena larangan berdasarkan hubungan tertentu tetap berlaku.
Artinya, batas perkawinan menurut agama tidak identik dengan batas keanggotaan kelompok sosial.
Mempertahankan endogami sebagai pilihan sosial adalah satu hal. Mengharamkan perkawinan di luar kelompok atas nama agama adalah hal yang berbeda. Adat boleh memberi arah, tetapi klaim bahwa sesuatu merupakan hukum Tuhan memerlukan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika Timbangan Berubah
Sekarang, mari beralih ke persoalan yang jauh lebih fundamental: pandangan Islam terhadap hubungan dan perkawinan sesama jenis.
Dalam masyarakat yang semakin permissif, gagasan mengenai hak individu, kebebasan memilih pasangan, dan pengakuan terhadap hubungan sesama jenis terus digerakkan oleh pendukungnya. Meski kita adalah musuh mereka, perlindungan terhadap manusia perorangan dari kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang merupakan persoalan berbeda dari pengakuan hukum atas perkawinan atau penilaian agama terhadap perilaku tertentu.
Bagi umat Islam, persoalan ini perlu dibaca dengan merujuk pada sumber ajaran dan tradisi fikih, bukan semata-mata mengikuti perubahan penerimaan sosial.
Surah Al-A’raf ayat 80–81 mengisahkan teguran Nabi Luth kepada kaumnya. Dalam penafsiran Islam arus utama, ayat-ayat tersebut menjadi salah satu landasan kecaman terhadap perilaku seksual sesama laki-laki.
Majelis Ulama Indonesia juga menerbitkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Fatwa tersebut menyatakan aktivitas homoseksual haram menurut pandangan keagamaan MUI.
Namun, penilaian terhadap suatu perbuatan juga tidak membenarkan penghinaan atau kekerasan terhadap manusianya secara ilegal.
Dalam fikih Islam, perkawinan yang diakui sebagai perkawinan sah adalah perkawinan laki-laki dan perempuan dengan terpenuhinya ketentuan syariat. Hubungan sesama jenis tidak ada sama sekali dan dilaknat.
Dengan demikian, pantangan Jawa-Sunda dan ketentuan mengenai perkawinan sesama jenis tidak dapat disamakan hanya karena sama-sama disebut larangan. Yang pertama merupakan pantangan budaya yang tidak otomatis menjadi hukum Tuhan; yang kedua merupakan pantangan qath’i dan semakin cenderung kriminal dalam pandangan negara.
Konsisten terhadap Keyakinan, Adil terhadap Manusia
Di sinilah standar ganda yang perlu kita kritik.
Standar ganda muncul ketika seseorang menganggap adat kelompoknya tidak boleh diganggu gugat, tetapi tidak bersedia menguji apakah adat itu benar-benar memiliki dasar agama. Sebaliknya, standar ganda juga dapat muncul ketika seseorang menuntut agar ketentuan agama ditinggalkan hanya karena bertentangan dengan pandangan moral yang sedang berkembang.
Dalam kedua keadaan itu, kita berisiko menjadikan keyakinan pribadi sebagai ukuran tunggal untuk menilai segala hal tanpa dasar yang kredibel.
Mereka yang menolak perkawinan Jawa-Sunda atas nama agama perlu menjelaskan dasar larangannya. Kita yang berpegang pada ketentuan lurus mengenai perkawinan sesama jenis juga perlu menyampaikan pendirian secara akurat dan sederhana, tanpa menjadikannya sebagai alasan untuk merendahkan martabat manusia pribadi.
Konsistensi beragama bukan berarti semua persoalan harus diperlakukan sama. Justru konsistensi menuntut kita membedakan mana adat, mana aturan negara dan
mana ketentuan agama. Toleransi tidak selalu berarti menyetujui semua tindakan atau pandangan. Sebaliknya, keteguhan beragama tidak harus berarti meniadakan penghormatan terhadap sesama manusia.
Yang Harus Diuji adalah Dasar Larangannya
Kisah Jawa-Sunda mengingatkan kita bahwa pantangan yang lahir dari sejarah dapat kehilangan relevansinya ketika masyarakat berubah. Perkawinan antaretnis yang berlangsung harmonis menunjukkan bahwa perbedaan suku tidak harus menjadi tembok pemisah.
Namun, pelajarannya bukan bahwa semua larangan harus dihapus. Setiap larangan perlu dinilai berdasarkan sumber dan alasan yang tepat.
Dalam adat, kita perlu menguji apakah sebuah pantangan masih relevan dan layak dipertahankan. Dalam agama, kita perlu membaca dalil secara bertanggung jawab. Dalam kehidupan bernegara, kita perlu membedakan keyakinan keagamaan dari hukum positif.
Jadi, jika Mulyono adalah lelaki Jawa dan Mulyana lelaki Sunda, alasan untuk menyatakan mereka haram menikah bukan karena perbedaan etnis. Tetapi karena sebagai dua laki-laki yang hendak menikah, persoalannya berada dalam ranah hukum perkawinan Islam yang dilaknat.
Nama boleh sama-sama berawalan M. Namun, dasar hukum tidak boleh disamakan hanya karena keduanya dibicarakan sebagai larangan.
Sebab, yang harus kita tinggalkan bukanlah kemampuan membedakan benar dan salah, melainkan kebiasaan mengubah adat menjadi hukum mutlak tanpa dasar—atau mengaburkan ketentuan agama hanya agar sesuai dengan apa yang ingin kita benarkan.











































































